Header Ads

Breaking News
recent

Surat dari Sri Mulyani: Jokowi hingga Anggota DPR Tak Dapat THR


INFO TERKINI -- Menteri Keuangan Sri Mulyani ternyata telah menyiapkan ketentuan mengenai THR PNS. Aturan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB. 

Dalam surat tersebut, Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan. Hal ini karena pemerintah tengah fokus menangani pandemi COVID-19. 
"Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD," tulis Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima kumparan, Senin (4/5). 
Surat yang merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) THR itu juga menyebut, THR PNS akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. 
"Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelasnya. 


13 jenis jabatan PNS, TNI, Polri yang bakal mendapat THR. Ada pun 13 jenis jabatan tersebut yaitu:

1. PNS.
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU.
13. Calon PNS. 


THR tidak diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai berikut: 
1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran THR yang bakal diberikan yaitu: 
1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai nonPNS pada LNS, LPP, atau pegawai lain.
7. Pegawai NonPNS pada BLU, sebesar gaji remunerasi.
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.





No comments:

Powered by Blogger.